Guru PNS dan Suami Ditangkap Polisi
KOTA MANNA, BE - Fe (31) dan Nu (31), warga Kelurahan Ketapang, Pasar Manna, Bengkulu Selatan kemarin diamankan di Mapolsek Kota Manna. Pasalnya pasangan suami istri (Pasutri) ini telah menggelapkan sertifikat tanah milik korban, Runaldi (48), warga Kelurahan Ketapang Besar, Pasar Manna. Kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Abdul Muis SIK melalui Kapolsek Kota Manna, Iptu Miza Yanti Karleni didampingi Kanit Reskrim Ipda M Yusman menuturkan kedua pasutri ini ditangkap Rabu siang oleh jajaran Polsek Pondok kelapa Kabapaten Bengkulu Utara (BU) bekerja sama dengan anggotanya. Keduanya ditangkap di Daerah Pekik Nyaring dan kemarin pagi tiba di Mapolsek Kota Manna. \"Keduanya kami tangkap bersama polisi BU di tempat persembunyiannya di BU,\" katanya. Menurutnya pasutri yang prianya sempat menjadi tenaga honorer di Pengadilan Negeri Manna. Tetapi sudah berhenti dua tahun lalu. Sedangkan Nu merupakan guru PNS bidang studi agama di salah satu SMPN di BS. Selain menggelapkan surat tanah di jalan M Taha Pasar Manna. kedua pasutri ini juga membawa kabur anak korban bernama Am (20) hingga selama 2 bulan. Diketahui sebelumnya sekitar 3 bulan lalu kedua pasutri ini sempat meminjam sertifikat tanah seluas 490 M3 milik korban dari anaknya korban tersebut. Lalu oleh korban tanah itu dijual kepada salah satu kontraktor di BS, yakni AS seharga Rp 50 juta. Setelah kedua pasutri ini berhasil menjualkan tanah tersebut, korban baru mengetahuinya setelah mendapat kabar dari orang lain. Lalu menanyakan kepada anaknya yakni Am. Setelah menyadari aksinya diketahui korban, kedua pasutri ini kabur ke BU dengan juga membawa anak korban. \"Usai menjual tanah, pasutri ini kabur dan juga membawa anak korban hingga selama 2 bulan,\" terangnya. Sementara itu kedua pasutri ini mengakui jika mereka telah berpura-pura meminjam sertifikat lahan kepada korban melalui anak korban. Kemudian tanah itu dijualkan kepada AS. Diakuinya hal itu dilakukan lantaran sedang membutuhkan uang untuk menebus rumah yang tergadai kepada orang lain. Sedangkan untuk anak korban, keduanya membantah jika membawa kabur. Mereka beralasan anak itu sengaja ingin ikut keduanya lantaran takut dimarah orang tua karena telah menyerahkan sertifikat tanah kepada keduanya. \"Memang tanah itu kami jual untuk menebus rumah yang tergadai, kalau anak korban dirinya yang mau ikut bukan kami paksa,\"terang keduanya.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: